Tampilkan postingan dengan label Artikel Paket A. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel Paket A. Tampilkan semua postingan
Senin, 16 Mei 2011
 
 
Beberapa analis setuju bahwa pengetahuan-pengetahuan dan keahlian berikut sangat diperlukan bagi seorang ANALISIS SISTEM yang baik :
 
a)   Pengetahuan dan keahlian tentang teknik pengolahan data, teknologi 
   komputer dan pemograman komputer :
   · Keahlian teknis yang harus dimiliki adalah termasuk keahlian dalam 
     penggunaan alat dan teknik untuk pengembangan perangkat lunak aplikasi 
     serta keahlian dalam menggunakan komputer.
   · Pengetahuan teknis yang harus dimiliki meliputi pengetahuan tentang 
     perangkat keras, teknologi komunikasi data, bahasa-bahasa komputer, 
     sistem operasi, utiliti, dan paket-paket perangkat lunak lainnya.
b. Pengetahuan tentang bisnis secara umum
   Aplikasi bisnis merupakan aplikasi yang sekarang paling banyak diterapkan,
   maka analis sistem harus mempunyai pengetahuan tentang ini. Pengetahuan 
   ini dibutuhkan supaya analis sistem dapat berkomunikasi dengan pemakai 
   sistem. Pengetahuan tentang bisnis ini meliputi akuntansi keuangan, 
   akuntansi biaya, akuntansi manajemen, sistem pengendalian manajemen, 
   pemasaran produksi, manajemen personalia, keuangan, perilaku organisasi, 
   kebijaksanaan perusahaan dan aspek-aspek bisnis lainnya.
c. Pengetahuan tentang metode kuantitatip
   Dalam membangun model-model aplikasi, analis sistem banyak menggunakan 
   metode-metode kuantitatif seperti linier programming, dynamic programming,
   regresion, network, decision tree, trend, simulasi.
d. Ahli memecahkan masalah kompleks ke dalam masalah kecil
   Analis sistem harus mempunyai kemampuan untuk meletakkan permasalahan-
   permasalahan komplek yang dihadapi oleh bisnis, memecah-mecah masalah 
   tersebut ke dalam bagian-bagiannya, menganalisisnya dan kemudian harus 
   dapat merangkainya kembali menjadi suatu sistem yang dapat mengatasi 
   permasalahan-permasalahan tersebut.
e. Ahli berkomunikasi dan membina hubungan
   Analis sistem harus mempunyai kemampuan untuk mengadakan komunikasi baik 
   secara lisan maupun tertulis. Keahlian ini diperlukan di dalam wawancara, 
   presentasi, rapat dan pembuatan laporan-laporan.
f. Memahami metodologi pengembangan sistem informasi
   Manusia merupakan faktor yang kritis di dalam sistem dan watak manusia 
   satu dengan yang lainnya berbeda. Analis sistem yang kaku dalam membina 
   hubungan kerja dengan personil-personil lainnya yang terlibat, akan 
   membuat pekerjaannya menjadi tidak efektif. Apalagi bila analis sistem 
   tidak dapat membina hubungan yang baik dengan pemakai sistem, maka akan 
   tidak mendapat dukungan dari pemakai sistem atau manajemen dan 
   kecenderungan pemakai sistem akan mempersulitnya.
 
 

Baca Selanjutnya..>> - Beberapa "Senjata" Seorang ANALISIS SISTEM
Jumat, 13 Mei 2011

Untuk temen - temen yang membutuhkan modul jarkom silahkan donlot disini...
semoga bermanfaat untuk kalian...

selamat menempuh Ujian Jaringan Komputer :-)
Kisi - kisi :
1. V-LAN
2. SUBNETTING
3. ROUTING
Baca Selanjutnya..>> - Modul Jaringan Komputer - S1 SI - D3 MI - S1 KA
Selasa, 12 April 2011


Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah Subhanallah. Sehingga mereka yang tergolong ahli ibadah, tidak akan memilih tata cara yang lain. Namun di masyarakat kita, hal ini tidak banyak diketahui orang.

Pada risalah yang singkat ini, kami akan mengungkap tata cara penikahan sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam yang hanya dengan cara inilah kita terhindar dari jalan yang sesat (bidah). Sehingga orang-orang yang mengamalkannya akan berjalan di atas landasan yang jelas tentang ajaran agamanya karena meyakini kebenaran yang dilakukannya. Dalam masalah pernikahan sesunggguhnya Islam telah mengatur sedemikian rupa. Dari mulai bagaimana mencari calon pendamping hidup sampai mewujudkan sebuah pesta pernikahan. Walaupun sederhana tetapi penuh barakah dan tetap terlihat mempesona. Islam juga menuntun bagaimana memperlakukan calon pendamping hidup setelah resmi menjadi sang penyejuk hati.
Berikut ini kami akan membahas tata cara pernikahan menurut Islam secara singkat.

Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah
I. Minta Pertimbangan
Bagi seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk mempersunting seorang wanita untuk menjadi isterinya, hendaklah ia juga minta pertimbangan dari kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya. Mereka hendaknya orang yang tahu benar tentang hal ihwal wanita yang akan dilamar oleh lelaki tersebut, agar ia dapat memberikan pertimbangan dengan jujur dan adil. Begitu pula bagi wanita yang akan dilamar oleh seorang lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat dekatnya yang baik agamanya.

II. Shalat Istikharah
Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya, hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai hatinya diberi kemantapan oleh Allah Taala dalam mengambil keputusan.

Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada Allah Taala agar diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Shalat istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh saja, akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang mengalami rasa bimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu pilihan.

III. Khithbah (peminangan)
Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu:

1. Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syari yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu. Seperti karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dini kahi selamanya (masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal suami atau ipar dan lain-lain).
2. Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya.

Dari Uqbah bin Amir radiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya." (HR. Jamaah)

Apabila seorang wanita memiliki dua syarat di atas maka haram bagi seorang laki-laki untuk meminangnya.

IV. Melihat Wanita yang Dipinang
Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing- masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnyaDari Jabir radliyallahu anhu, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

"Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya." Jabir berkata: "Maka aku meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya." (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud, 1832). Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini di antaranya adalah:

1. Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram.
2. Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki- laki yang meminangnya.

V. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi:

a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya ijab qabul.

Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan "ijab qabul" adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu. Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa:
Sahl bin Said berkata: "Seorang perempuan datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk menyerahkan dirinya, dia berkata: "Saya serahkan diriku kepadamu." Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat padanya." Lalu Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda: "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadist Sahl di atas menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl dengan mahar atau maskawinnya ayat Al-Quran dan Sahl menerimanya.

c. Adanya Mahar (mas kawin)

Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebih menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya.

Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: "Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan." (HR. Al-Hakim dan Ibnu Majah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279 oleh Al-Albani)

d. Adanya Wali

Dari Abu Musa radliyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali." (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1836).Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.

e. Adanya Saksi-Saksi

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).

Menurut sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam, sebelum aqad nikah diadakan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan khuthbatun nikah atau khuthbatul-hajat.

VI. Walimah
Walimatul Urus hukumnya wajib. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaih wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf:

"....Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Alabni dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854)

Memenuhi undangan walimah hukumnya juga wajib."Jika kalian diundang walimah, sambutlah undangan itu (baik undangan perkawinan atau yang lainnya). Barangsiapa yang tidak menyambut undangan itu berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Bukhari 9/198, Muslim 4/152, dan Ahmad no. 6337 dan Al-Baihaqi 7/262 dari Ibnu Umar).

Akan tetapi tidak wajib menghadiri undangan yang didalamnya terdapat maksiat kepada Allah Taala dan Rasul-Nya, kecuali dengan maksud akan merubah atau menggagalkannya. Jika telah terlanjur hadir, tetapi tidak mampu untuk merubah atau menggagalkannya maka wajib meninggalkan tempat itu.

Dari Ali berkata: "Saya membuat makanan maka aku mengundang Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dan beliaupun datang. Beliau masuk dan melihat tirai yang bergambar maka beliau keluar dan bersabda:

"Sesungguhnya malaikat tidak masuk suatu rumah yang di dalamnya ada gambar." (HR. An-Nasai dan Ibnu Majah, shahih, lihat Al-Jamius Shahih mimma Laisa fis Shahihain 4/318 oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadii).

Adapun Sunnah yang harus diperhatikan ketika mengadakan walimah adalah sebagai berikut:

1. Dilakukan selama 3 (tiga) hari setelah hari dukhul (masuk- nya) seperti yang dibawakan oleh Anas radliallahu `anhu, katanya:

Dari Anas radliallahu `anhu, beliau berkata: "Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam telah menikahi Shafiyah dengan maskawin pembebasannya (sebagai tawanan perang Khaibar) dan mengadakan walimah selama tiga hari." (HR. Abu Yala, sanad hasan, seperti yang terdapat pada Al-Fath 9/199 dan terdapat di dalam Shahih Bukhari 7/387 dengan makna seperti itu. Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah Al-Muthaharah oleh Al-Albani hal. 65)

2. Hendaklah mengundang orang-orang shalih, baik miskin atau kaya sesuai dengan wasiat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

"Jangan bersahabat kecuali dengan seorang mukmin dan jangan makan makananmu kecuali seorang yang bertaqwa." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Abi Said Al-Khudri, hasan, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 7341 dan Misykah Al-Mashabih 5018).

3. Sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih, sesuai dengan taraf ekonominya. Keterangan ini terdapat dalam hadits Al-Bukhari, An-Nasai, Al-Baihaqi dan lain-lain dari Anas radliallahu `anhu. Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf:

"Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854)

Akan tetapi dari beberapa hadits yang shahih menunjukkan dibolehkan pula mengadakan walimah tanpa daging. Dibolehkan pula memeriahkan perkawinan dengan nyanyi-nyanyian dan menabuh rebana (bukan musik) dengan syarat lagu yang dinyanyikan tidak bertentangan dengan ahklaq seperti yang diriwayatkan dalam hadits berikut ini:
Dari Aisyah bahwasanya ia mengarak seorang wanita menemui seorang pria Anshar. Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Wahai Aisyah, mengapa kalian tidak menyuguhkan hiburan? Karena kaum Anshar senang pada hiburan." (HR. Bukhari 9/184-185 dan Al-Hakim 2/184, dan Al-Baihaqi 7/288). Tuntunan Islam bagi para tamu undangan yang datang ke pesta perkawinan hendaknya mendoakan kedua mempelai dan keluarganya.Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaih wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan doa: "Mudah-mudahan Allah memberimu berkah. Mudah-mudahahan Allah mencurahkan keberkahan kepadamu dan mudah - mudahan Dia mempersatukan kalian berdua dalam kebajikan." (HR. Said bin Manshur di dalam Sunannya 522, begitu pula Abu Dawud 1/332 dan At-Tirmidzi 2/171 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 89)

Adapun ucapan seperti "Semoga mempelai dapat murah rezeki dan banyak anak" sebagai ucapan selamat kepada kedua mempelai adalah ucapan yang dilarang oleh Islam, karena hal itu adalah ucapan yang sering dikatakan oleh Kaum jahiliyyah.

Dari Hasan bahwa Aqil bin Abi Thalib menikah dengan seorang wanita dari Jisyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyyah: "Bir rafa wal banin." Aqil bin Abi Thalib mencegahnya, katanya: "Jangan kalian mengatakan demikian karena Rasulullah melarangnya." Para tamu bertanya: " Lalu apa yang harus kami ucapkan ya Aba Zaid?" Aqil menjelaskan, ucapkanlah: "Mudah- mudahan Allah memberi kalian berkah dan melimpahkan atas kalian keberkahan." Seperti itulah kami diperintahkan. (HR. Ibnu Abi Syaibah 7/52/2, An-Nasai 2/91, Ibnu Majah 1/589 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 90)

Demikianlah tata cara pernikahan yang disyariatkan oleh Islam. Semoga Allah Taala memberikan kelapangan bagi orang- orang yang ikhlas untuk mengikuti petunjuk yang benar dalam memulai hidup berumah tangga dengan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaih wa sallam. Mudah-mudahan mereka digolongkan ke dalam hamba-hamba yang dimaksudkan dalam firman-Nya: "Yaitu orang-orang yang berdoa: Ya Rabb kami, anugerahkan kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami). Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa." (Al-Furqan: 74).

Maraji:
- Fiqhul Marah Al-Muslimah, Ibrahim Muhammad Al-Jamal.
- Adabuz Zifaf fis Sunnah Al-Muthahharah, Syaikh Nashiruddin Al-Albani.
Proses tata cara pernikahan yang Islami
Kategori
: Keluarga
Diakses
: 1069

Oleh : Salmah Machfoedz

Sesungguhnya Islam telah memberikan tuntunan kepada pemeluknya yang akan memasuki jenjang pernikahan, lengkap dengan tata cara atau aturan-aturan Allah Subhanallah. Sehingga mereka yang tergolong ahli ibadah, tidak akan memilih tata cara yang lain. Namun di masyarakat kita, hal ini tidak banyak diketahui orang.

Pada risalah yang singkat ini, kami akan mengungkap tata cara penikahan sesuai dengan Sunnah Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa sallam yang hanya dengan cara inilah kita terhindar dari jalan yang sesat (bidah). Sehingga orang-orang yang mengamalkannya akan berjalan di atas landasan yang jelas tentang ajaran agamanya karena meyakini kebenaran yang dilakukannya. Dalam masalah pernikahan sesunggguhnya Islam telah mengatur sedemikian rupa. Dari mulai bagaimana mencari calon pendamping hidup sampai mewujudkan sebuah pesta pernikahan. Walaupun sederhana tetapi penuh barakah dan tetap terlihat mempesona. Islam juga menuntun bagaimana memperlakukan calon pendamping hidup setelah resmi menjadi sang penyejuk hati.
Berikut ini kami akan membahas tata cara pernikahan menurut Islam secara singkat.

Hal-Hal Yang Perlu Dilakukan Sebelum Menikah
I. Minta Pertimbangan
Bagi seorang lelaki sebelum ia memutuskan untuk mempersunting seorang wanita untuk menjadi isterinya, hendaklah ia juga minta pertimbangan dari kerabat dekat wanita tersebut yang baik agamanya. Mereka hendaknya orang yang tahu benar tentang hal ihwal wanita yang akan dilamar oleh lelaki tersebut, agar ia dapat memberikan pertimbangan dengan jujur dan adil. Begitu pula bagi wanita yang akan dilamar oleh seorang lelaki, sebaiknya ia minta pertimbangan dari kerabat dekatnya yang baik agamanya.

II. Shalat Istikharah
Setelah mendapatkan pertimbangan tentang bagaimana calon isterinya, hendaknya ia melakukan shalat istikharah sampai hatinya diberi kemantapan oleh Allah Taala dalam mengambil keputusan.

Shalat istikharah adalah shalat untuk meminta kepada Allah Taala agar diberi petunjuk dalam memilih mana yang terbaik untuknya. Shalat istikharah ini tidak hanya dilakukan untuk keperluan mencari jodoh saja, akan tetapi dalam segala urusan jika seseorang mengalami rasa bimbang untuk mengambil suatu keputusan tentang urusan yang penting. Hal ini untuk menjauhkan diri dari kemungkinan terjatuh kepada penderitaan hidup. Insya Allah ia akan mendapatkan kemudahan dalam menetapkan suatu pilihan.

III. Khithbah (peminangan)
Setelah seseorang mendapat kemantapan dalam menentukan wanita pilihannya, maka hendaklah segera meminangnya. Laki-laki tersebut harus menghadap orang tua/wali dari wanita pilihannya itu untuk menyampaikan kehendak hatinya, yaitu meminta agar ia direstui untuk menikahi anaknya. Adapun wanita yang boleh dipinang adalah bilamana memenuhi dua syarat sebagai berikut, yaitu:

1. Pada waktu dipinang tidak ada halangan-halangan syari yang menyebabkan laki-laki dilarang memperisterinya saat itu. Seperti karena suatu hal sehingga wanita tersebut haram dini kahi selamanya (masih mahram) atau sementara (masa iddah/ditinggal suami atau ipar dan lain-lain).
2. Belum dipinang orang lain secara sah, sebab Islam mengharamkan seseorang meminang pinangan saudaranya.

Dari Uqbah bin Amir radiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Orang mukmin adalah saudara orang mukmin yang lain. Maka tidak halal bagi seorang mukmin menjual barang yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula meminang wanita yang sudah dipinang saudaranya, sehingga saudaranya itu meninggalkannya." (HR. Jamaah)

Apabila seorang wanita memiliki dua syarat di atas maka haram bagi seorang laki-laki untuk meminangnya.

IV. Melihat Wanita yang Dipinang
Islam adalah agama yang hanif yang mensyariatkan pelamar untuk melihat wanita yang dilamar dan mensyariatkan wanita yang dilamar untuk melihat laki-laki yang meminangnya, agar masing- masing pihak benar-benar mendapatkan kejelasan tatkala menjatuhkan pilihan pasangan hidupnyaDari Jabir radliyallahu anhu, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

"Apabila salah seorang di antara kalian meminang seorang wanita, maka apabila ia mampu hendaknya ia melihat kepada apa yang mendorongnya untuk menikahinya." Jabir berkata: "Maka aku meminang seorang budak wanita dan aku bersembunyi untuk bisa melihat apa yang mendorong aku untuk menikahinya. Lalu aku menikahinya." (HR. Abu Daud dan dihasankan oleh Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abu Dawud, 1832). Adapun ketentuan hukum yang diletakkan Islam dalam masalah melihat pinangan ini di antaranya adalah:

1. Dilarang berkhalwat dengan laki-laki peminang tanpa disertai mahram.
2. Wanita yang dipinang tidak boleh berjabat tangan dengan laki- laki yang meminangnya.

V. Aqad Nikah
Dalam aqad nikah ada beberapa syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi:

a. Adanya suka sama suka dari kedua calon mempelai.
b. Adanya ijab qabul.

Ijab artinya mengemukakan atau menyatakan suatu perkataan. Qabul artinya menerima. Jadi Ijab qabul itu artinya seseorang menyatakan sesuatu kepada lawan bicaranya, kemudian lawan bicaranya menyatakan menerima. Dalam perkawinan yang dimaksud dengan "ijab qabul" adalah seorang wali atau wakil dari mempelai perempuan mengemukakan kepada calon suami anak perempuannya/ perempuan yang di bawah perwaliannya, untuk menikahkannya dengan lelaki yang mengambil perempuan tersebut sebagai isterinya. Lalu lelaki bersangkutan menyatakan menerima pernikahannya itu. Diriwayatkan dalam sebuah hadits bahwa:
Sahl bin Said berkata: "Seorang perempuan datang kepada Nabi shallallahu alaihi wa sallam untuk menyerahkan dirinya, dia berkata: "Saya serahkan diriku kepadamu." Lalu ia berdiri lama sekali (untuk menanti). Kemudian seorang laki-laki berdiri dan berkata: "Wahai Rasulullah kawinkanlah saya dengannya jika engkau tidak berhajat padanya." Lalu Rasulullah shallallahu alaih wa sallam bersabda: "Aku kawinkan engkau kepadanya dengan mahar yang ada padamu." (HR. Bukhari dan Muslim).

Hadist Sahl di atas menerangkan bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam telah mengijabkan seorang perempuan kepada Sahl dengan mahar atau maskawinnya ayat Al-Quran dan Sahl menerimanya.

c. Adanya Mahar (mas kawin)

Islam memuliakan wanita dengan mewajibkan laki-laki yang hendak menikahinya menyerahkan mahar (mas kawin). Islam tidak menetapkan batasan nilai tertentu dalam mas kawin ini, tetapi atas kesepakatan kedua belah pihak dan menurut kadar kemampuan. Islam juga lebih menyukai mas kawin yang mudah dan sederhana serta tidak berlebih-lebihan dalam memintanya.

Dari Uqbah bin Amir, bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam: "Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan." (HR. Al-Hakim dan Ibnu Majah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 3279 oleh Al-Albani)

d. Adanya Wali

Dari Abu Musa radliyallahu anhu, Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda: "Tidaklah sah suatu pernikahan tanpa wali." (HR. Abu Daud dan dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 1836).Wali yang mendapat prioritas pertama di antara sekalian wali-wali yang ada adalah ayah dari pengantin wanita. Kalau tidak ada barulah kakeknya (ayahnya ayah), kemudian saudara lelaki seayah seibu atau seayah, kemudian anak saudara lelaki. Sesudah itu barulah kerabat-kerabat terdekat yang lainnya atau hakim.

e. Adanya Saksi-Saksi

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

"Tidak sah suatu pernikahan tanpa seorang wali dan dua orang saksi yang adil." (HR. Al-Baihaqi dari Imran dan dari Aisyah, shahih, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir oleh Syaikh Al-Albani no. 7557).

Menurut sunnah Rasul shallallahu alaihi wa sallam, sebelum aqad nikah diadakan khuthbah lebih dahulu yang dinamakan khuthbatun nikah atau khuthbatul-hajat.

VI. Walimah
Walimatul Urus hukumnya wajib. Dasarnya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaih wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf:

"....Adakanlah walimah sekalipun hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Alabni dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854)

Memenuhi undangan walimah hukumnya juga wajib."Jika kalian diundang walimah, sambutlah undangan itu (baik undangan perkawinan atau yang lainnya). Barangsiapa yang tidak menyambut undangan itu berarti ia telah bermaksiat kepada Allah dan Rasul-Nya." (HR. Bukhari 9/198, Muslim 4/152, dan Ahmad no. 6337 dan Al-Baihaqi 7/262 dari Ibnu Umar).

Akan tetapi tidak wajib menghadiri undangan yang didalamnya terdapat maksiat kepada Allah Taala dan Rasul-Nya, kecuali dengan maksud akan merubah atau menggagalkannya. Jika telah terlanjur hadir, tetapi tidak mampu untuk merubah atau menggagalkannya maka wajib meninggalkan tempat itu.

Dari Ali berkata: "Saya membuat makanan maka aku mengundang Nabi shallallahu `alaihi wa sallam dan beliaupun datang. Beliau masuk dan melihat tirai yang bergambar maka beliau keluar dan bersabda:

"Sesungguhnya malaikat tidak masuk suatu rumah yang di dalamnya ada gambar." (HR. An-Nasai dan Ibnu Majah, shahih, lihat Al-Jamius Shahih mimma Laisa fis Shahihain 4/318 oleh Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadii).

Adapun Sunnah yang harus diperhatikan ketika mengadakan walimah adalah sebagai berikut:

1. Dilakukan selama 3 (tiga) hari setelah hari dukhul (masuk- nya) seperti yang dibawakan oleh Anas radliallahu `anhu, katanya:

Dari Anas radliallahu `anhu, beliau berkata: "Rasulullah shallallahu`alaihi wa sallam telah menikahi Shafiyah dengan maskawin pembebasannya (sebagai tawanan perang Khaibar) dan mengadakan walimah selama tiga hari." (HR. Abu Yala, sanad hasan, seperti yang terdapat pada Al-Fath 9/199 dan terdapat di dalam Shahih Bukhari 7/387 dengan makna seperti itu. Lihat Adabuz Zifaf fis Sunnah Al-Muthaharah oleh Al-Albani hal. 65)

2. Hendaklah mengundang orang-orang shalih, baik miskin atau kaya sesuai dengan wasiat Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam:

"Jangan bersahabat kecuali dengan seorang mukmin dan jangan makan makananmu kecuali seorang yang bertaqwa." (HR. Abu Dawud, At-Tirmidzi, Ibnu Hibban dan Al-Hakim dari Abi Said Al-Khudri, hasan, lihat Shahih Al-Jamius Shaghir 7341 dan Misykah Al-Mashabih 5018).

3. Sedapat mungkin memotong seekor kambing atau lebih, sesuai dengan taraf ekonominya. Keterangan ini terdapat dalam hadits Al-Bukhari, An-Nasai, Al-Baihaqi dan lain-lain dari Anas radliallahu `anhu. Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam kepada Abdurrahman bin Auf:

"Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing." (HR. Abu Dawud dan dishahihkan oleh Al-Albani dalam Shahih Sunan Abu Dawud no. 1854)

Akan tetapi dari beberapa hadits yang shahih menunjukkan dibolehkan pula mengadakan walimah tanpa daging. Dibolehkan pula memeriahkan perkawinan dengan nyanyi-nyanyian dan menabuh rebana (bukan musik) dengan syarat lagu yang dinyanyikan tidak bertentangan dengan ahklaq seperti yang diriwayatkan dalam hadits berikut ini:
Dari Aisyah bahwasanya ia mengarak seorang wanita menemui seorang pria Anshar. Nabi shallallahu `alaihi wa sallam bersabda: "Wahai Aisyah, mengapa kalian tidak menyuguhkan hiburan? Karena kaum Anshar senang pada hiburan." (HR. Bukhari 9/184-185 dan Al-Hakim 2/184, dan Al-Baihaqi 7/288). Tuntunan Islam bagi para tamu undangan yang datang ke pesta perkawinan hendaknya mendoakan kedua mempelai dan keluarganya.Dari Abi Hurairah radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah shallallahu alaih wa sallam jika mengucapkan selamat kepada seorang mempelai, beliau mengucapkan doa: "Mudah-mudahan Allah memberimu berkah. Mudah-mudahahan Allah mencurahkan keberkahan kepadamu dan mudah - mudahan Dia mempersatukan kalian berdua dalam kebajikan." (HR. Said bin Manshur di dalam Sunannya 522, begitu pula Abu Dawud 1/332 dan At-Tirmidzi 2/171 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 89)

Adapun ucapan seperti "Semoga mempelai dapat murah rezeki dan banyak anak" sebagai ucapan selamat kepada kedua mempelai adalah ucapan yang dilarang oleh Islam, karena hal itu adalah ucapan yang sering dikatakan oleh Kaum jahiliyyah.

Dari Hasan bahwa Aqil bin Abi Thalib menikah dengan seorang wanita dari Jisyam. Para tamu mengucapkan selamat dengan ucapan jahiliyyah: "Bir rafa wal banin." Aqil bin Abi Thalib mencegahnya, katanya: "Jangan kalian mengatakan demikian karena Rasulullah melarangnya." Para tamu bertanya: " Lalu apa yang harus kami ucapkan ya Aba Zaid?" Aqil menjelaskan, ucapkanlah: "Mudah- mudahan Allah memberi kalian berkah dan melimpahkan atas kalian keberkahan." Seperti itulah kami diperintahkan. (HR. Ibnu Abi Syaibah 7/52/2, An-Nasai 2/91, Ibnu Majah 1/589 dan yang lainnya, lihat Adabuz Zifaf hal. 90)

Demikianlah tata cara pernikahan yang disyariatkan oleh Islam. Semoga Allah Taala memberikan kelapangan bagi orang- orang yang ikhlas untuk mengikuti petunjuk yang benar dalam memulai hidup berumah tangga dengan mengikuti sunnah Rasulullah shallallahu alaih wa sallam. Mudah-mudahan mereka digolongkan ke dalam hamba-hamba yang dimaksudkan dalam firman-Nya: "Yaitu orang-orang yang berdoa: Ya Rabb kami, anugerahkan kepada kami isteri-isteri kami dan keturunan kami sebagai penyenang hati (kami). Dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertaqwa." (Al-Furqan: 74).

Maraji:
- Fiqhul Marah Al-Muslimah, Ibrahim Muhammad Al-Jamal.
- Adabuz Zifaf fis Sunnah Al-Muthahharah, Syaikh Nashiruddin Al-Albani.


Oleh : Salmah Machfoedz





 


Baca Selanjutnya..>> - Proses tata cara pernikahan yang Islami
Kamis, 17 Maret 2011
Setiap orang memiliki tipe kepribadian yang berbeda – beda atau tertentu yang dominan dibandingkan dengan tipe kepribadian lainnya, adapun pendapat kelompok kami mengenai karakteristik seseorang dalam pengambilan keputusan yang disesuaikan dengan tipe kepribadian yaitu sebagai berikut :
  1. Tipe Kepribadian Sanguinis
Tipe ini paling baik dalam hal berurusan dengan orang lain secara antusias; menyatakan pemikiran dengan penuh gairah; memperlihatkan perhatian. Kelemahan tipe ini adalah berbicara terlalu banyak; mementingkan diri sendiri; sulit berkonsentrasi; kurang disiplin.
Cara pengambilan keputusan :
·         Mengutamakan musyawarah kelompok untuk menghasilkan mufakat, dengan demikian tipe pemimpin seperti ini masih mempertimbangkan opini, saran, pendapat dari bawahannya. (meminta saran dari orang lain)
·         Kurang cepat dalam mengambil keputusan, karena butuh masukan dari orang lain.

  1. Tipe Kepribadian Melankolis
Tipe ini paling baik dalam hal mengurus perincian dan pemikiran secara mendalam, memelihara catatan, bagan dan grafik; menganalisis masyarakat yang terlalu sulit bagi orang lain. Kelemahan tipe ini adalah mudah tertekan; menunda - nunda suatu pekerjaan; mempunyai citra diri yang rendah; mengajukan tuntutan yang tidak realistis pada orang lain.
Cara pengambilan keputusan :
·         Kurang cepat dalam menganbil keputusan, dalam artian tidak tergesa-gesa. Dia ingin hasil yang perfect, maka dari itu butuh pemikira yang matang sehingga hasil yang dicapai dapat dengan mudah dikomunikasikan atau disampaikan kepada orang lain.

Tipe ini paling baik dalam hal pekerjaan yang memerlukan keputusan cepat; persoalan yang memerlukan tindakan dan pencapaian seketika; bidang-bidang yang menuntut kontrol dan wewenang yang kuat. Kelemahan tipe ini adalah tidak tahu bagaimana cara menangani orang lain; sulit mengakui kesalahan; sulit bersikap sabar; terlalu pekerja keras.
Cara pengambilan keputusan :
·         Mengambil keputusan dengan cepat, tetapi belum tentu tepat karena dia menganggap dirinya paling benar, dia mengabaikan saran – saran dari orang lain.

  1. Tipe Kepribadian Phlegmatis
Tipe ini paling baik dalam posisi penengahan dan persatuan; badai yang perlu diredakan; rutinitas yang terus membosankan bagi orang lain. Kelemahan tipe ini adalah kurang antusias; malas; tidak berpendirian; sering mengalami perasaan sangat khawatir, sedih dan gelisah.
Cara pengambilan keputusan :
·         Cara mengambil keputusan dengan ragu – ragu, karena dia terbayang – banyang rasa cemas dan takut. Akhirnya sia – sia memikirkan solusi tetapi tidak dijalankan karena takut akan kegagalan.



.:: Ada 6 tipe kepribadian yang dikaitkan dengan pekerjaan, antara lain ::.

  1. Tipe Realistik
Orang yang menyukai aktivitas di luar ruangan. Mereka sering menganggap tidak begitu penting bersosialisasi dan lebih suka bekerja sendiri. Jika harus bekerja dalam tim, ia lebih suka dengan orang yang setipe. Orang ini tidak suka bergosip dan hanya berkonsentrasi pada tugasnya. Tipe ini tidak pernah melimpahkan pekerjaannya pada orang lain.
Cara pengambilan keputusan :
·         Merupakan orang yang individual, sehingga dalam pengambilan keputusan dia cenderung mementingkan kepentingan sendiri.

2.      Tipe Investigatif
Orang selalu tertarik pada gagasan dan ide-ide. la merasa membuang waktu dengan masalah yang melibatkan emosi. Tipe ini sering berkonflik dengan orang yang biasa bergosip.
Cara pengambilan keputusan :
·         Cara dia mengambil keputusan selalu kreativ, selalu mementingkan fakta atau realita daripada issu, sehingga semua keputusan yang diambil berdasarkan fakta.

3.      Tipe Artistik
Orang yang senang dengan ide-ide dan materi untuk diekspresikan dengan cara yang unik. Tipe ini sangat menghargai kebebasan. Sayangnya, tipe ini rentan jadi santapan gosip karena caranya yang unik dan sering menimbulkan interpretasi yang biasa.
Cara pengambilan keputusan :
·         Cara mengambil keputusan seseorang dengan tipe ini yaitu dengan ide kreativnya sendiri, dan mungkin tidak menghiraukan apa yang disarankan oleh orang lain. Dia menganggap dirinya atau keputsannya sudah benar dibandingkan dengan orang lain.



4.      Tipe Sosial
Orang yang berorientasi untuk dan dengan orang lain. Tipe ini cenderung mempunyai orientasi untuk menolong, memelihara dan mengembangkan orang lain. Karena kepekaan dan kepeduliannya, orang ini seorang mengurus hal-hal yang terlalu pribadi. Bila tidak diimbangi dengan kematangan, ia mudah tergelincir untuk menjadi penggosip.
Cara pengambilan keputusan :
·         Seseorang pengambil keputusan yang didasari pemikiran yang matang, diperhitungkan risikonya karena dia tau keputusan yang dia ambil akan berimbas kepada orang lain. Sehingga terkesan lambat dalam memutuskan keputusan, tetapi bagi dia ini adalah suatu tahapan yang harus dilalui, tidak ada jalan pintas untuk kepentingan yang urgent.

5.      Tipe Wiraswasta
Orang yang lebih berorientasi pada ‘orang’ daripada gagasan. la mendominasi orang lain untuk mencapai tujuannya. la pintar mengatur kerja orang lain, mempersuasi orang dan bernegosiasi. Kemampuan bicaranya sangat diperlukan, biasanya ia menunjukkan sifat bossy dan pemarah di lingkungan kerjanya.
Cara pengambilan keputusan :
·         Seseorang yang berotientasi pada just doing, mereka memutuskan sesuatu secara cepat, menerima segala risiko yang nantinya akan dihadapi. Mempunyai pola piker untuk memutuskan sesuatu dengan learning by doing.

6.      Tipe Konvensional
Orang ini biasanya berfungsi paling baik dalam lingkungan dan pekerjaan yang terstruktur dengan baik serta memerlukan keletihan. la biasanya tidak suka bekerja dengan ide-ide dan orang lain.
Cara pengambilan keputusan :
·         Orang – orang bertipe seperti ini memutuskan sesuatu dengan didasari atas pemikirannya sendiri, benar menurut dia sendiri ya itu yang akan dijalakan. Pendapat dari orang lain akan dihiraukan jika tidak sesuai dengan dirinya, walaupun pendapat itu menurut kebanyakan orang lain baik dan benar.


.:: Tipe Kepribadian Menurut William Marston ::.

1.      Tipe Dominant
Goal-oriented, tidak mudah puas, percaya diri, tabah, tekun, menyadari pentingnya prestasi.
Cara pengambilan keputusan :
·         Sesorang yang good risk taker, apapun risikonya akan diambil, keputusan secara logis. Dan selalu ada yang baru dari orang bertipe seperti ini.

2.      Tipe Inspiring
Banyak bicara, pandai memulai hubungan, menyenangkan, cenderung membesar-besarkan, mudah gembira, senang menonton. Kurang bisa mengelola waktu, kurang realistis, kurang mendengarkan orang lain, kurang memperhatikan penyelesaian tugas.
Cara pengambilan keputusan :
·         Dalam memutuskan sesuatu keputusan, orang ini kurang bias melihat bagaimana dampak yang akan diterima dalam memutuskan sesuatu, dia hanya berorientasi pada tindakan untuk mengapresiasi pikiran yang dia anggap benar.

3.      Tipe Supportive
Beorientasi kelompok (team-oriented), bersahabat, kooperatif, teman setia, peka terhadap kebutuhan orang lain, mau memahami dan menerima orang lain.
Cara pengambilan keputusan :
·         Orang – orang yang cenderung mengambil keputusan dengan dipadukan pendapat orang lain atau kelompoknya, sehingga hasil yang dicapai merupakan keputusan bersama.

4.      Tipe Cautious
Berorientasi pada prosedur (procedure-oriented), mengabdikan diri pada tugas, terfokus pada detail, logis, akurat, menaruh rasa hormat (respectful). Kelemahan dalam tipe ini yaitu Analisis berlebihan (over-analizyng), kurang mampu menepati deadline, perfeksionis, kurang mampu mengekspresikan perasaan, kurang memperhatikan pentingnya perasaan orang lain.
Cara pengambilan keputusan :
Orang – orang seperti ini memang mampu dalam mengambil keputusan, tetapi atas dasar pemikiran yang menurut dia benar, dia mengabaikan saran dan pendapat dari orang lain. Sehingga keputusan yang dia buat terkesan otoriter jika dia dilingkup kelompok.

.:: Tipe kepribadian terhadap pengambilan keputusan ::.
Dalam kehidupan sehari-hari kita harus mengambil keputusan. Apakah kita mau kuliah atau membolos, bekerja di perusahaan atau berwirausaha, menikah dini atau menikah sesudah mandiri, dan sebagainya. Setiap keputusan pasti mempunyai resiko.
Tipe kepribadian terhadap pengambilan keputusan :
a.       Pengambil resiko : orang yang berkeinginan menghasilkan sesuatu sebanyak-banyaknya dalam waktu singkat, malas mengerjakan sesuatu yang rutin, dan berspekulasi yang tinggi.
b.      Bermain aman : orang yang penakut, menjauhi spekulasi, tidak berani mengambil resiko sehingga banyak kesempatan lewat begitu saja.
Orang yang senang mengambil resiko tidak suka hal yang rutin dan senang berspekulasi tinggi, sedangkan orang yang aman tidak berani mengambil resiko, suka sesuatu yang rutin sehingga banyak kesempatan terlewatkan. Janganlah kita berada dititik ekstrim pada kepribadian tersebut. Jadilah orang yang berani mengambil resiko dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian. Nikmatilah bahwa sesuatu harus melalui proses, tidak tiba-tiba. Jika kita ingin sukses, janganlah menjadi penakut atau pemberani tanpa memperhitungkan resiko.



.:: Inilah empat kepribadian menurut Fisher ::.

1.      The Explorer
Tipe pengeksplorasi mengekspresikan aktivitas mereka dalam sistem dopamine. Mereka cenderung mengambil risiko, selalu ingin tahu, kreatif, spontan, energik, antusias, dan optimistik.
Orang dengan tipe Explorer cenderung tertarik dengan orang-orang yang seperti dirinya. Mereka menginginkan seseorang yang energik dan antusias, seorang petualang yang kreatif dan selalu ingin tahu.
Tipe Explorer juga sangat manis dan murah hati. Kebaikan pria Explorer kerap disalahartikan wanita yang menerima kebaikannya, sehingga akhirnya mereka terluka setelah mengetahui bahwa pria Explorer tersebut ternyata sudah menjalin hubungan dengan wanita lain.

2.      The Builder
Tipe Builder mengekspresikan diri mereka dengan serotonin. Orang-orang dengan tipe ini tenang, senang bersosialisasi, populer, hati-hati, namun tidak penakut. Mereka sangat baik dalam membangun jaringan, senang bersosialisasi, dan menyukai orang-orang yang setipe dengan mereka.  Anda tipe wanita (atau pria) tradisional, konvensional, dimana keluarga sangat penting bagi Anda, dan sering kali relijius.
Tipe Builder cenderung mengikuti aturan dan jadwal, namun sebaiknya Anda lebih berani mengambil risiko untuk urusan kencan. Mereka senang bertemu dengan banyak orang, sehingga Si Dia bisa saja mengajak Anda menemui teman-temannya meskipun sebenarnya Anda hanya ingin menghabiskan waktu berdua.

3.      The Director
Tipe The Director mengekpresikan diri dengan testosteron. Pria atau wanita dengan tipe ini senang memimpin, cenderung bertindak sebagai pengambil keputusan, senang berpikir, dan mampu memahami musik dengan baik karena musik sangat struktural. Mereka senang berkompetisi, dan ambisius.
Tipe Director biasanya akan mencari tipe Negotiator, begitu pula sebaliknya. Fisher mengambil contoh Bill dan Hillary Clinton. Hillary adalah tipe pemimpin, pengambil keputusan, dan berpendirian kuat. Ia bukan tipe yang dapat mengambil hati orang seperti suaminya. Hillary terpikat dengan pria yang memiliki sopan-santun, senang berbicara, dan peduli pada orang lain.
Yang perlu diperhatikan, tipe Director sering menganggap bahwa kencan sangat merepotkan. Mereka maunya yang langsung-langsung saja. Mereka sering terlalu cepat membuat keputusan, sehingga jika menyadari ada sesuatu yang tidak beres di tengah-tengah kencan, mereka menjadi sangat kasar. Pria atau wanita dengan tipe ini harus belajar lebih rileks.

4.      The Negotiator
Tipe Negotiator, baik pria maupun wanita, dapat sangat ekspresif dalam estrogen. Mereka orang-orang yang sangat fleksibel, imajinatif, dan intuitif. Tipe Negotiator juga  mudah setuju dengan pendapat orang lain, baik, sangat peduli dengan perasaan orang lain, sehingga orang lain sering memanfaatkan mereka.
Bila Anda seorang Negotiator, Anda harus lebih yakin dengan pendapat Anda sendiri. Sebab Negotiator umumnya cenderung kompromis dalam segala sesuatu, meskipun pada dasarnya mereka kurang setuju dengan sesuatu hal. Karena itu jika Anda seorang Negotiator, Anda harus cepat sadar dan tidak berpikir berlebihan.




Referensi :

  1. Tipe Kepribadian Koleris
Baca Selanjutnya..>> - Pengambilan Keputusan Berdasarkan Tipe Kepribadian Manusia
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Salam Brotherhood KOPMERS J

      Waktu dapet sms dari nomer 0857312xxxxx *sensor* dapet giliran minggu pertama bikin artikel/tips/materi kuliah dsb, tiba2 keinget jaman-jamannya padet kuliah, banyak tugas, dan harus tetap menjalankan kewajiban sebagai pengurus organisasi/UKM… Rasanya waktu cepet banget berlalu, sampe2 ga sempet mikir yg lain *lebay :D
      Di STIKOM khususnya SI (karena aku anak SI) ada kuliah manajemen umum,manajemen proyek,dan manajemen-manajemen yg lainnya (itu bbrp nama mata kuliah yg dulu).. tapi diantara bbrp MK mengenai manajemen ga pernah ada MK manajemen waktu, padahal itu amat sangat penting (menurutku).. banyak sekali mahasiswa/i yg terlalu menggampangkan waktu, tidak bisa membagi waktu sesuai porsi yg tepat,,yang akhirnya bilang “aduuuh,,kenapa ga dari duluu” contohnya kecilnya aja..
      Nah ini ada beberapa tips untuk mengatur waktur untuk mjd lebih efektif,mungkin sedikit bisa membantu..
       Happy Reading J
1.       Rencanakan semua pekerjaan yg akan dilakukan, bikin listnya biar ga lupa, sesuai prioritas dan yg mudah dikerjaan sesuai kondisi, coret yg uda selese..kadang kaya gitu bisa bikin semangat untuk memulai kerjaan selanjutnya,
“kerjakan apa yang kamu tuliskan, dan tuliskan apa yang kamu kerjakan”. Semua itu dikerjakan menggunakan cara. Cara terbaik untuk memulai adalah memulainya (Marie Edmund Jones).
2.       Rencanakan waktu istirahat, klo bisa yg bareng waktu sholat..
3.       Jangan menunda-nunda pekerjaan,,ada waktu kosong langsuuuung cap cus..
4.      Tidur malam pasnya 7jam semalem,,jangan ditawar2..kesehatan lebih penting dari segalanya,
5.       Pas lagi ngerjain sesuatu biasakan FOKUS,,biar cepet selese..
6.      Buka FB/FS/Twitter/dll jgn terlalu lama,klo bisa di alarm tuh :D menurut survey dr bbrp teman saya,situs2 seperti itu bisa bikin kecanduan dan lupa waktu..pinter2 mengatur diri juga ya,
7.       Jauhi orang-orang yg suka mencuri waktumu yg memiliki sikap egois..hehe
8.       Keep it simple

Itu saja dari saya, kalo ada yg mau nambahin silahkan….
Semoga bermanfaat,,amiiin..
Wassalam ^^
Baca Selanjutnya..>> - Manajemen waktu

Chat BOX


ShoutMix chat widget

Statistik

Pengikut